Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Ada Apa Dengan Hukum Sampah di Indonesia?

           Sumber : Instagram TPA Piyungan

Penduduk Indonesia mengalami peningkatan setiap tahunnya sehingga menimbulkan beberapa masalah baik dari aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Salah satu masalah yang sampai saat ini masih saja berkelanjutan dan sulit untuk diatasi adalah permasalahan mengenai sampah yang semakin menumpuk dari waktu ke waktu. Meningkatnya jumlah timbunan sampah menimbulkan eksternalitas negatif, jika sampah dapat ditangani dengan baik dapat menimbulkan dampak positif misalkan peningkatan kesejahteraan, kebersihan lingkungan. Hal tersebut dapat terjadi karena tempat pembuangan sampah mendukung adanya penyerapan tenaga kerja, seperti adanya lapangan pekerjaan baru dan juga pemanfaatan tempat pembuangan akhir untuk ekonomi daerah sekitar. 

Sampah adalah barang sisa dari hasil industri atau rumah tangga  organik maupun anorganik yang tidak diperlukan lagi  oleh manusia sehingmenjadi benda buangan. Sampah dari rumah tangga atau industry akan disalurkan ke  TPA untuk pengelolaan lebih lanjut. Pengelolaan sampah di TPA menentukan bagaimana kondisi lingkungan agar tidak tercemar. Pengelolaan sampah yang salah dapat berakibat buruk baik bagi lingkungan maupun sosial. 

SIPSN (2022) mencatat Indonesia menghasilkan 35,930,577 ton/tahun dengan komposisi sampah sisa makanan 41,9%, sampah plastik 18,2%, sampah tumbuhan (kayu, ranting dan daun) 12%, sampah kertas 10% dan sampah lainnya 6,9%. Indonesia sudah melakukan penanganan sampah sebesar 47,39% (17.028.692 ton/tahun). Menurut data yang disampaikan oleh SIPSN jumlah sampah yang belum terkelola dengan baik sebesar 37,51% (13,476,148 ton/tahun).
Permasalahan tentang sampah sampai saat ini masih sulit untuk dapat terselesaikan. Sehingga diperlukan upaya yang serius dalam penanganan sampah yang dapat memberikan keuntungan secara ekonomi maupun hal lain. Pengelolaan sampah harus secara komprehensif dan juga modern.

Untuk mengelola sampah diperlukan adanya hukum yang kuat dan memiliki kepastian mengelola sampah dengan baik dan benar. Sehingga dengan adanya hukum ini diharapkan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dapat dilaksanakan oleh masyarakat secara efektif dan efisien. Pengelolaan sampah dilakukan dari ujung barat hingga ujung timur supaya memberikan dampak positif dari segi ekonomi, kesehatan masyarakat dan kenyamanan lingkungan.

Indonesia memiliki beberapa undang-undangan dan juga peraturan tentang sampah yang mempunyai korelasi dengan pengelolaan sampah yang ada di Indonesia. Undang-undang No.18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Permen LHK No.14 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah dan bank sampah. Hukum ini dapat dilaksanakan berdasarkan 3 sistem dengan komponen antara lain struktur, substansi dan budaya. Berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia tentang pengelolaan sampah dapat dikaji dari 2 sisi yaitu penegakan secara preventif dan represif.

Pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pemerintah diperlukan penegasan kembali di bidang regulasi. Salah satu dasarnya adalah pasal 28 H ayat 1 Undang-undang Dasar tahun 1945 yang berbunyi, "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan". 

Pasal ini memberikan konsekuensi bahwa pemerintah wajib memberikan pelayanan terbaik berupa pengawasan dan juga anggaran dalam penanganan atau pengelolaan sampah yang ada di Indonesia. Meskipun pengelolaan sampah itu menjadi tanggung jawab pemerintah akan tetapi untuk mengelola sampah itu juga diperlukan dorongan masyarakat itu sendiri. Dari sini nantinya akan timbul budaya baru yang ada di masyarakat tentang pengelolaan sampah. 

Banyaknya masalah  sampah di Indonesia yang menimbulkan adanya penumpukan sampah yang berbeda-beda sehingga diperlukan pengelolaan yang berbeda-beda dalam setiap jenis sampahnya. Misalkan pengelolaan makanan sisa dari rumah tangga bisa menggunakan maggot. Produk maggot ini bisa dijual dan bisa menjadi alternatif dalam menumbuhkan ekonomi di Indonesia dan juga mengurangi kemiskinan di Indonesia. 

Kekuatan hukum yang ada di Indonesia tentang pengelolaan sampah perlu dipertegas dan juga ditertibkan kembali.  Penertiban undang-undang pengelolaan dapat digunakan sebagai dasar untuk pengelolaan sampah yang lebih tepat untuk kedepannya. Jika Indonesia memiliki hukum sampah yang kuat, dengan hal ini Indonesia dipastikan menjadi negara yang lebih bersih, aman, dan nyaman. Sehingga dapat menarik wisatawan asing ke negara ini dan dapat meningkatkan value pendapatan negara. 

Penulis : Muhammad Fatkhur Qhorib 
(Anggota PMII Rayon Wisma Tradisi Korp MALAKA)
Penyunting : Dewi Sekar Harum 
(Co LSOR Nawa Aksara PMII Rayon Wisma Tradisi)










Posting Komentar

0 Komentar