Hot Posts

6/recent/ticker-posts

MARKETPLACE UNTUK GURU? SOLUSI ATAU SPEKULASI?

 MARKETPLACE UNTUK GURU? SOLUSI ATAU SPEKULASI?

Sumber : https://media.suara.com/suara-partners/semarang/thumbs/653x367/2023/05/30/1-ilustrasi-guru-pns-istimewa.jpg


Pada Rabu, 24 Mei 2023, Komisi X DPR RI melakukan Rapat Kerja dengan Pemerintah terkait guru PPPK. Dalam rapat tersebut, disampaikan bahwa jumlah guru honorer di Indonesia saat ini mencapai angka 742.459 orang. Tingginya jumlah tersebut menunjukan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia saat ini sebagian besar masih ditopang oleh guru honorer. Maka dari itu, sepantasnya Pemerintah mampu menjamin hak-hak mereka dengan baik. Pada rapat tersebut, DPR RI mendesak Pemerintah agar memberi perhatian lebih terhadap kesejahteraan GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) honorer.

Bermula pada akhir tahun 2020, KEMENDIKBUDRISTEK RI melaksanakan proses recruitment satu juta guru PPPK. Proses recruitment tersebut dilaksanakan oleh PANJA Pengangkatan GTK Honorer menjadi ASN, dan PANJA Formasi GTK PPPK. Selama dua tahun terakhir, Komisi X DPR RI memantau pelaksanaan dan evaluasi seleksi PPPK dengan mengagendakan isu seleksi guru PPPK dalam setiap Rapat Kerja. Rapat terakhir yang membahas mengenai guru PPPK dilaksanakan pada 21 Maret 2023, rapat ini mempertemukan DPR RI dengan Eselon 1 KEMENDIKBUDRISTEK. Pada rapat tersebut, Dirjen GTK menyampaikan mengenai perkembangan recruitment. Hingga tahun 2023 masih terdapat kebutuhan 601.286 guru tersisa, namun belum ada data formasi kebutuhan daerah. Maka dalam rapat kerja ini, DPR RI meminta penjelasan dari pemerintah mengenai beberapa hal,

1.      Bagaimana rencana pemenuhan guru baik per mata pelajaran maupun sebarannya di daerah?

2.      Bagaimana kepastian pendanaan baik gaji maupun tunjangan bagi guru yang telah lulus seleksi PPPK dan yang akan direkrut pada tahun 2023 ini?

3.      Bagaimana data terbaru guru honorer yang telah lulus seleksi ASN PPPK, mulai dari jumlah, masa berlaku SK, kepastian gaji dan tunjangan, serta pemenuhan target di setiap daerah?

4.      Bagaimana evaluasi yang telah dilakukan KEMENDIKBUDRISTEK, KEMENPAN-RB, DAN KEMENDAGRI terhadap proses dan capaian seleksi guru ASN PPPK sampai dengan tahun 2023?

5.      Bagaimana rencana pemerintah pusat terkait terobosan untuk mengambil alih kebijakan pemenuhan dan penempatan guru PPPK jika PEMDA tidak mengusulkan formasi?

Dari pokok-pokok agenda rapat tersebut, KEMENDIKBUDRISTEK memberikan tawaran berupa ”Tiga Pilar Solusi”, yang meliputi Marketplace untuk Guru, Perekrutan oleh Sekolah, dan Penempatan pada Formasi Kurang Peminat.

1.      Marketplace untuk Guru

Merketplace untuk guru ialah sebuah sistem Talent Pool, dimana semua guru yang siap mengajar dimasukkan dalam database yang bisa diakses oleh semua sekolah di daerah. Setiap sekolah dapat mengakses dan memiliki otoritas untuk menyeleksi secara mandiri setiap guru yang akan direkrut. Guru yang akan disuplai pada database ini yaitu guru honorer yang lulus seleksi menjadi calon guru ASN dan lulusan PPG pra jabatan yang lulus uji kompetensi dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon guru ASN.

2.      Perekrutan oleh Sekolah

Pola perekrutan yang sebelumnya diakukan secara centralized (terpusat) akan dirubah menjadi perekrutan real-time, dimana setiap sekolah mendapatkan kesempatan untuk merekrut guru kapan saja sesuai kebutuhan. 

3.      Penempatan pada Formasi Kurang Peminat

Pada beberapa kasus, kebutuhan guru pada formasi kurang peminat akan sulit terisi. Mengingat dua pilar solusi sebelumnya belum mampu menjawab persoalan ini, maka untuk mengisi formasi pada formasi kurang peminat, pemerintah menawarkan mekanisme beasiswa guru dengan ikatan dinas. Guru yang memiiki kemauan untuk mengambil beasiswa tersebut di 3 tahun pertama akan ditempatkan oleh pemerintah pada formasi kurang peminat. Namun disamping itu, beasiswa ini memberikan benefit lebih mulai dari pemberian insentif dan kenaikan pangkat yang lebih cepat.

Dari ketiga pilar solusi yang ditawarkan KEMENDIKBUDRISTEK tersebut, terdapat beberapa tanggapan dari beberapa fraksi partai mulai dari PDIP, GOLKAR, PKB, NASDEM dan fraksi partai-partai lainnya. Diantara tanggapan yang disampaikan, ada yang mengatakan bahwa tawaran ini merupakan solusi yang baik. Mengingat mekanisme penempatan formasi guru PPPK yang hingga saat ini masih bergantung pada pengajuan PEMDA nyatanya cukup menghambat proses pemenuhan formasi. Sebab PEMDA tidak mengajukan formasi yang dapat memenuhi kebutuhan kuota guru tersisa. Menurut pemparan dari Menteri Dalam Negeri, PEMDA tidak mengajukan formasi dengan jumah yang banyak sebab kekhawatiran PEMDA akan tidak adanya anggaran gaji bagi para guru. Masalah ini muncul bermula dari tidak adanya kepastian yang diberikan oleh KEMENKEU terkait distribusi dana DAU. Pada rapat kerja ini pun KEMENKEU yang seharusnya memaparkan terkait anggaran dana bagi guru PPPK justru tidak hadir. Situasi ini semakin memantik kekecewaan dari beberapa fraksi partai yang menunggu kepastian dari KEMENKEU terkait anggaran gaji bagi guru.

Menurut kajian yang dilakukan oleh penulis, mekanisme tiga pilar solusi ini rawan akan praktik kolusi dan nepotisme. Ketika setiap sekolah memiliki otoritas untuk merekrut dan memberhentikan guru, maka besar potensi terdapat proses perekrutan guru yang kurang selektif. Mekanisme ini juga memunculkan pertanyaan terkait bagaimana peran PEMDA kedepannya apabila proses perekrutan guru diambil sepenuhnya oleh otonomi sekolah dan penjaringan guru dikelola sepenuhnya oleh pusat, mengingat PEMDA memiliki tugas pembinaan terhadap proses seleksi guru di daerah. Penggunaan diksi Marketplace guru juga dinilai kurang etis, sebab diksi ini lebih dikenal secara umum sebagai jual beli barang. Sedangkan guru merupakan sosok yang mulia dan perlu diberi kehormatan. Selaras dengan tanggapan dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI sebagai pimpinan sidang yang menyarankan untuk merubah diksi Marketplace guru menjadi Ruang Talenta.

Namun disamping itu, dengan mekanisme tiga pilar solusi ini, guru dapat mengisi formasi tanpa menunggu pengajuan dari PEMDA, sebab setiap sekolah kembali mengambil prinsip otonomi dalam perekrutan guru. Mekanisme seleksi guru akan ditarik oleh pusat dan penempatan formasi akan diatur dalam data DAPODIK. Dengan mekanisme ini, pengisian formasi guru di berbagai daerah akan berjalan lebih cepat dan fleksibel, sehingga dapat mengurangi angka kuota guru tersisa yang belum mendapat formasi. Harapannya, solusi yang dicanangkan pemerintah ini dapat segera mengatasi permasalahan seleksi guru yang ada, sehingga kesejahteraan guru lebih terjamin kedepannya.

 

Sumber:

Sidang Komisi X DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah terkait Guru PPPK

(https://www.youtube.com/live/hDpX00fUFB0?feature=share)

PROFIL PENULIS

Tegar, begitu orang-orang akrab memanggilnya, semoga jiwanya selayak namanya. Sebagai anak bontot dari sepasang petani bekikuk di penjuru kota yang katanya punya keajaiban dunia -Magelang-, dia punya cita-cita besar untuk menjadi orang kaya raya dan masuk surga suatu saat nanti. Untuk meraihnya, pantas sekarang dia mati-matian belajar jadi Mahasiswa di kota yang katanya punya banyak kampus-kampus megah -Jogja-. Semoga dia tidak salah jurusan kerana program studinya yang banyak laporan praktikum -Pendidikan Biologi- padahal dia sering bahas poitik! ”Memang dikira belajar soal tumbuhan bisa menumbuhkan keadilan? Bukannya keadilan bisa didapat hanya dengan impian?”, begitulah kira-kira kalau dia bercanda. Doakan saja nanti kalau sukses kamu juga dapat bagian, bagian sik ngelarani -Klebus-, tidaklah, dapat bagian dari sejarah perjalanannya menuju kesuksesannya. Karena sahabat bukanlah orang yang tau kehebatanmu tetapi dialah orang yang ada didalam kisah hebatmu. Dia berpesan untuk mengikuti akun sosial medianya karena dia gila followers, cari saja di Instagram @tegar_nvgrh, terimakasih dan sampai bertemu para followers!

 

Yogyakarta, 9 Juni 2023

Tegar Bagus Nugroho

Korp Antariksa 2021


Posting Komentar

1 Komentar