MARKETPLACE UNTUK GURU? SOLUSI ATAU SPEKULASI?
Sumber : https://media.suara.com/suara-partners/semarang/thumbs/653x367/2023/05/30/1-ilustrasi-guru-pns-istimewa.jpg |
Pada Rabu, 24 Mei
2023, Komisi X DPR RI melakukan Rapat Kerja dengan Pemerintah terkait guru
PPPK. Dalam rapat tersebut, disampaikan bahwa jumlah guru honorer di Indonesia
saat ini mencapai angka 742.459 orang. Tingginya jumlah tersebut menunjukan
penyelenggaraan pendidikan di Indonesia saat ini sebagian besar masih ditopang
oleh guru honorer. Maka dari itu, sepantasnya Pemerintah mampu menjamin hak-hak
mereka dengan baik. Pada rapat tersebut, DPR RI mendesak Pemerintah agar
memberi perhatian lebih terhadap kesejahteraan GTK (Guru dan Tenaga
Kependidikan) honorer.
Bermula pada akhir
tahun 2020, KEMENDIKBUDRISTEK RI melaksanakan proses recruitment satu juta guru
PPPK. Proses recruitment tersebut dilaksanakan oleh PANJA Pengangkatan GTK
Honorer menjadi ASN, dan PANJA Formasi GTK PPPK. Selama dua tahun terakhir,
Komisi X DPR RI memantau pelaksanaan dan evaluasi seleksi PPPK dengan
mengagendakan isu seleksi guru PPPK dalam setiap Rapat Kerja. Rapat terakhir
yang membahas mengenai guru PPPK dilaksanakan pada 21 Maret 2023, rapat ini
mempertemukan DPR RI dengan Eselon 1 KEMENDIKBUDRISTEK. Pada rapat tersebut,
Dirjen GTK menyampaikan mengenai perkembangan recruitment. Hingga tahun 2023
masih terdapat kebutuhan 601.286 guru tersisa, namun belum ada data formasi kebutuhan
daerah. Maka dalam rapat kerja ini, DPR RI meminta penjelasan dari pemerintah
mengenai beberapa hal,
1.
Bagaimana rencana
pemenuhan guru baik per mata pelajaran maupun sebarannya di daerah?
2.
Bagaimana kepastian
pendanaan baik gaji maupun tunjangan bagi guru yang telah lulus seleksi PPPK
dan yang akan direkrut pada tahun 2023 ini?
3.
Bagaimana data
terbaru guru honorer yang telah lulus seleksi ASN PPPK, mulai dari jumlah, masa
berlaku SK, kepastian gaji dan tunjangan, serta pemenuhan target di setiap
daerah?
4.
Bagaimana evaluasi
yang telah dilakukan KEMENDIKBUDRISTEK, KEMENPAN-RB, DAN KEMENDAGRI terhadap
proses dan capaian seleksi guru ASN PPPK sampai dengan tahun 2023?
5.
Bagaimana rencana
pemerintah pusat terkait terobosan untuk mengambil alih kebijakan pemenuhan dan
penempatan guru PPPK jika PEMDA tidak mengusulkan formasi?
Dari pokok-pokok
agenda rapat tersebut, KEMENDIKBUDRISTEK memberikan tawaran berupa ”Tiga Pilar
Solusi”, yang meliputi Marketplace untuk Guru, Perekrutan oleh Sekolah, dan
Penempatan pada Formasi Kurang Peminat.
1.
Marketplace untuk
Guru
Merketplace untuk
guru ialah sebuah sistem Talent Pool, dimana semua guru yang siap mengajar
dimasukkan dalam database yang bisa diakses oleh semua sekolah di daerah.
Setiap sekolah dapat mengakses dan memiliki otoritas untuk menyeleksi secara
mandiri setiap guru yang akan direkrut. Guru yang akan disuplai pada database
ini yaitu guru honorer yang lulus seleksi menjadi calon guru ASN dan lulusan
PPG pra jabatan yang lulus uji kompetensi dan dinyatakan memenuhi syarat
sebagai calon guru ASN.
2.
Perekrutan oleh
Sekolah
Pola perekrutan
yang sebelumnya diakukan secara centralized (terpusat) akan dirubah menjadi
perekrutan real-time, dimana setiap sekolah mendapatkan kesempatan untuk
merekrut guru kapan saja sesuai kebutuhan.
3.
Penempatan pada
Formasi Kurang Peminat
Pada beberapa
kasus, kebutuhan guru pada formasi kurang peminat akan sulit terisi. Mengingat
dua pilar solusi sebelumnya belum mampu menjawab persoalan ini, maka untuk
mengisi formasi pada formasi kurang peminat, pemerintah menawarkan mekanisme
beasiswa guru dengan ikatan dinas. Guru yang memiiki kemauan untuk mengambil
beasiswa tersebut di 3 tahun pertama akan ditempatkan oleh pemerintah pada
formasi kurang peminat. Namun disamping itu, beasiswa ini memberikan benefit
lebih mulai dari pemberian insentif dan kenaikan pangkat yang lebih cepat.
Dari ketiga pilar
solusi yang ditawarkan KEMENDIKBUDRISTEK tersebut, terdapat beberapa tanggapan
dari beberapa fraksi partai mulai dari PDIP, GOLKAR, PKB, NASDEM dan fraksi
partai-partai lainnya. Diantara tanggapan yang disampaikan, ada yang mengatakan
bahwa tawaran ini merupakan solusi yang baik. Mengingat mekanisme penempatan
formasi guru PPPK yang hingga saat ini masih bergantung pada pengajuan PEMDA
nyatanya cukup menghambat proses pemenuhan formasi. Sebab PEMDA tidak
mengajukan formasi yang dapat memenuhi kebutuhan kuota guru tersisa. Menurut
pemparan dari Menteri Dalam Negeri, PEMDA tidak mengajukan formasi dengan jumah
yang banyak sebab kekhawatiran PEMDA akan tidak adanya anggaran gaji bagi para
guru. Masalah ini muncul bermula dari tidak adanya kepastian yang diberikan
oleh KEMENKEU terkait distribusi dana DAU. Pada rapat kerja ini pun KEMENKEU
yang seharusnya memaparkan terkait anggaran dana bagi guru PPPK justru tidak
hadir. Situasi ini semakin memantik kekecewaan dari beberapa fraksi partai yang
menunggu kepastian dari KEMENKEU terkait anggaran gaji bagi guru.
Menurut kajian yang
dilakukan oleh penulis, mekanisme tiga pilar solusi ini rawan akan praktik
kolusi dan nepotisme. Ketika setiap sekolah memiliki otoritas untuk merekrut
dan memberhentikan guru, maka besar potensi terdapat proses perekrutan guru
yang kurang selektif. Mekanisme ini juga memunculkan pertanyaan terkait
bagaimana peran PEMDA kedepannya apabila proses perekrutan guru diambil
sepenuhnya oleh otonomi sekolah dan penjaringan guru dikelola sepenuhnya oleh
pusat, mengingat PEMDA memiliki tugas pembinaan terhadap proses seleksi guru di
daerah. Penggunaan diksi Marketplace guru juga dinilai kurang etis, sebab diksi
ini lebih dikenal secara umum sebagai jual beli barang. Sedangkan guru
merupakan sosok yang mulia dan perlu diberi kehormatan. Selaras dengan
tanggapan dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI sebagai pimpinan sidang yang
menyarankan untuk merubah diksi Marketplace guru menjadi Ruang Talenta.
Namun disamping
itu, dengan mekanisme tiga pilar solusi ini, guru dapat mengisi formasi tanpa
menunggu pengajuan dari PEMDA, sebab setiap sekolah kembali mengambil prinsip
otonomi dalam perekrutan guru. Mekanisme seleksi guru akan ditarik oleh pusat
dan penempatan formasi akan diatur dalam data DAPODIK. Dengan mekanisme ini,
pengisian formasi guru di berbagai daerah akan berjalan lebih cepat dan
fleksibel, sehingga dapat mengurangi angka kuota guru tersisa yang belum
mendapat formasi. Harapannya, solusi yang dicanangkan pemerintah ini dapat
segera mengatasi permasalahan seleksi guru yang ada, sehingga kesejahteraan
guru lebih terjamin kedepannya.
Sumber:
Sidang Komisi X DPR RI Rapat
Kerja dengan Pemerintah terkait Guru PPPK
(https://www.youtube.com/live/hDpX00fUFB0?feature=share)
PROFIL PENULIS
Tegar, begitu
orang-orang akrab memanggilnya, semoga jiwanya selayak namanya. Sebagai anak
bontot dari sepasang petani bekikuk di penjuru kota yang katanya punya
keajaiban dunia -Magelang-, dia punya cita-cita besar untuk menjadi orang kaya
raya dan masuk surga suatu saat nanti. Untuk meraihnya, pantas sekarang dia
mati-matian belajar jadi Mahasiswa di kota yang katanya punya banyak
kampus-kampus megah -Jogja-. Semoga dia tidak salah jurusan kerana program
studinya yang banyak laporan praktikum -Pendidikan Biologi- padahal dia sering
bahas poitik! ”Memang dikira belajar soal tumbuhan bisa menumbuhkan keadilan?
Bukannya keadilan bisa didapat hanya dengan impian?”, begitulah kira-kira kalau
dia bercanda. Doakan saja nanti kalau sukses kamu juga dapat bagian, bagian sik ngelarani -Klebus-, tidaklah, dapat
bagian dari sejarah perjalanannya menuju kesuksesannya. Karena sahabat bukanlah
orang yang tau kehebatanmu tetapi dialah orang yang ada didalam kisah hebatmu.
Dia berpesan untuk mengikuti akun sosial medianya karena dia gila followers, cari saja di Instagram @tegar_nvgrh, terimakasih
dan sampai bertemu para followers!
Yogyakarta, 9 Juni
2023
Tegar Bagus Nugroho
Korp Antariksa 2021
1 Komentar
So proud of you tegar 🔥🔥
BalasHapus