Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Bolehkah Berkurban dengan Uang Karena Pandemi?




Oleh:  A’yuni Halwa Salsabila
Tahun 2020 menjadi sejarah yang menggemparkan dunia, terlebih bagi bangsa Indonesia. Mewabahnya Corona Virus Disease atau lebih akrab disebut Covid-19, memberikan perubahan yang signifikan bagi kehidupan umat manusia. Kelahiran kebijakan-kebijakan baru disambut baik masyarakat, demi memutus rantai penyebaran pandemi di Indonesia. Physical distancing dan momentum pembatasan sosial merupakan agenda-agenda baru yang wajib dijalankan oleh setiap instrumen kenegaraan. Di lain sisi, bidang pendidikan sebagai ruh pencerdas kehidupan bangsa, harus rela beralih ke sistem pembelajaran jarak jauh. Tidak kalah berbeda, sektor ekonomi juga turut berpartisipasi membudayakan kebiasaan baru dengan berbelanja dan berkerja dari rumah (work from home).

Dampak dari Covid-19 tidak hanya berhenti pada bidang-bidang di atas, tetapi juga pada sektor keagamaan. Bayangkan saja, semula orang-orang ramai mendatangi mesjid, musala, majlis ta’lim dan lain sebagainya. Namun setelah Covid-19 datang, semua orang enggan untuk keluar rumah. Lebih bijaknya, hal itu dilakukan untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, demi mencegah penularan Covid-19 yang begitu cepat.

Umat islam sebagai agama yang memiliki rutinitas kebudayaan kolektif terbanyak, harus berbenah diri menyesuaikan dengan kebijakan pembatasan sosial. Hal ini, dapat dilihat dari realitas pelaksanaan bulan suci ramadhan kemarin, biasanya orang-orang akan ramai mengagendakan acara buka bersama dengan teman, rekan kerja, kerabat, bahkan sekalian dijadikan ajang reuni. Namun Ramadhan tahun ini berbeda, tidak ada lagi istilah bukber (buka bersama), semua dilakukan di rumah masing-masing. Sekali lagi, hal ini dilakukan demi mematuhi protokol kesehatan.

Lantas, bagaimana dengan agenda umat muslim yang akan datang dekat-dekat ini? Yap, kita telah memasuki bulan Zulhijah. Dimana pada tanggal 10 Zulhijah, umat muslim akan merayakan hari raya kurban, hari raya yang penuh suka cita. Semua umat muslim di muka bumi akan makan enak, makan daging tepatnya.

Eits, berbicara tentang kurban dan relevansinya dengan situasi pandemi Covid-19 ini. Boleh enggak sih, kalau berkurban pakai uang? Lalu bagaimana hukumnya? Bukankah lebih simpel dan pastinya dapat terhindar dari kontak fisik. Lebih praktis juga bahkan mungkin lebih bermanfaat bagi orang banyak, tidak butuh orang untuk menyembelih. Iya bukan?

Mengutip dari penjelasan K.H. Ahmad Bahauddin Nursalim atau yang lebih dikenal dengan Gus Baha, Kurban bukan wajib, tetapi sunnah. Kalau mau bersedekah di era pandemi, ya silakan saja sedekah dengan uang, tetapi jangan dikatakan itu adalah kurban dengan uang. Masa uang disembelih![1] Maka hal ini diperoleh dengan beberapa penjelasan, diantaranya :

Pertama, bahwa hukum berkurban itu adalah sunnah, bukan ibadah wajib. Jadi, sama seperti sedekah, yang membedakan adalah kurban itu dilaksanakan pada hari raya Idul Adha. Waktu pelaksanaannya yaitu dimulai sejak masuknya waktu shalat Idul Adha, kira-kira setelah selesai mendirikan shalat dua rakaat dan dua khutbah[2] hingga berakhirnya hari tasyrik.

Kedua, kurban harus berupa hewan ternak, seperti unta, sapi, kerbau, dan kambing. Baik itu kambing dari jenis domba (dha’n) maupun kambing kacang (ma’z), yang berusia minimal sudah memiliki 4 gigi seri (tsaniyyah) atau dalam bahasa jawa nya disebut poel atau pun lebih dari empat gigi untuk domba jadza’ah.[3] Hal ini menunjukkan bahwa tidak boleh berkurban menggunakan uang, karena uang bukanlah hewan yang bisa disembelih. Sedangkan kurban sendiri pengertiannya adalah menyembelih hewan dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Ketiga, jika berniat ingin membantu sesama dengan cara memberi uang, hukumnya boleh-boleh saja. Itu termasuk sedekah dan hukumya sunnah. Tidak perlu memaksakan kehendak dan ngotot harus dinamakan kurban, karena keduanya sama-sama amalan sunnah. Jika dipandang akan lebih bermanfaat dengan memberi uang, maka bersedekah saja tanpa harus membawa-bawa nama kurban, walaupun sedekahnya itu masih dalam masa tenggang waktu berkurban.

Begitulah penjelasan mengenai hukum berkurban menggunakan uang. Hemat penulis, hukum berkurban menggunakan uang itu tidak sah, karena tidak memenuhi kriteria hewan yang disembelih. Jika ingin berkurban, maka uang yang sudah ada dibelikan kambing atau bisa juga patungan (maksimal 7 orang) dengan orang lain untuk membeli sapi atau kerbau. Dan  jika hidup di tanah Arab, maka bisa patungan membeli unta. Apabila uangnya tersedia dalam jumlah banyak dan cukup untuk membeli sapi, kerbau maupun unta sendiri (tidak patungan dengan orang lain), tentu akan lebih baik. Apabila tidak demikian, maka uang itu disebut sedekah, bukan kurban.

Wallahu a’lam bissawab.







[1] https://nu.or.id/post/read/121551/ini-pandangan-gus-baha-soal-kurban-dengan-uang-di-era-pandemi
[2] Abu Ishaq asy-Syirazi, Muhaddzab fi Fiqhi al-Imam asy-Syafi’I, (Beirut:Dar al-Fikr, 2009), hlm. 331
[3] www.sanadmedia.com

Posting Komentar

3 Komentar