Yogyakarta, RayonWistrad.com-----
Melindungi segenap bangsa Indonesia merupakan tujuan dari pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap warga negara berhak mendapatkan jaminan perlindungan, berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk ancaman dan kekerasan. Negara bertanggungjawab menciptakan iklim perlindungan yang kondusif sesuai dengan Pancasila dan amanat UUD 1945.
Melindungi segenap bangsa Indonesia merupakan tujuan dari pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap warga negara berhak mendapatkan jaminan perlindungan, berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk ancaman dan kekerasan. Negara bertanggungjawab menciptakan iklim perlindungan yang kondusif sesuai dengan Pancasila dan amanat UUD 1945.
Sayangnya jaminan mendapatkan rasa aman dan bebas dari ancaman
kekerasan belum dapat dirasakan oleh setiap warga negara, khususnya kaum
perempuan. Banyaknya kasus kekerasan yang menimpa perempuan menjadi bukti bahwa
belum terpenuhinya hak konstitusional perempuan sebagai warga negara.
Mirisnya alih-alih mengalami penurunan justru kekerasan terhadap
perempuan setiap tahunnya mengalami peningkatan dalam segala ranah. Baik ranah
privat, publik, maupun ranah negara dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, dan
seksual.
Peningkatan kekerasan terhadap perempuan dapat dilihat dalam
Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2019 bertajuk "Korban
Bersuara Data Bicara: Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai Wujud
Komitmen Negara".
Di dalam CATAHU 2019, terdapat peningkatan kasus kekerasan terhadap
perempuan dari yang sebelumnya 348.466 menjadi 406.178 kasus dilaporkan dan
ditangani selama tahun 2018. Dan kasus yang paling tinggi terjadi di ranah
privat.
Di ranah privat/ personal, persentase tertinggi adalah kekerasan
fisik 41% (3.951 kasus), diikuti kekerasan seksual 31% (2.988 kasus), kekerasan
psikis 17% (1.638 kasus) dan kekerasan ekonomi 11% (1.060 kasus).
Kekerasan di ranah publik mencapai angka 3.915 kasus (28%), di mana
kekerasan seksual menempati peringkat pertama sebanyak 2.521 kasus (64%),
diikuti berturut-turut: kekerasan fisik 883 kasus (23%), kekerasan psikis 212
kasus (5%), dan kategori khusus yakni trafiking 158 kasus (4%), dan kasus
pekerja migran 141 kasus (4%).
Tiga Jenis kekerasan yang paling banyak pada kekerasan seksual di
ranah komunitas adalah pencabulan (1.136 kasus), perkosaan (762 kasus), dan pelecehan
seksual (394 kasus).
Di ranah (yang menjadi tanggung jawab) negara, dari sebanyak 16
kasus adalah kasus pelecehan seksual oleh Satpol PP dan konflik sumber daya
alam.
Melihat kenyataan diatas, Kopri PMII Rayon Wisma Tradisi sebagai
salah satu eksponen pembaharu bangsa dan pengemban misi intelektual dan dalam
rangka meningkatkan harkat dan martabat umat manusia, maka Kopri PMII Rayon
Wisma Tradisi: Mendukung dan mendorong upaya pemerintah agar segera mengesahkan
Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi Undang-undang
dengan argumentasi diantaranya:
1. Kopri PMII Wisma
Tradisi memandang RUU PKS lebih komprehensif dari produk perundangan-undangan
lainnya, dimana dalam RUU PKS sekaligus mengatur pencegahan, penangan,
rehabilitasi pelaku, dan pemulihan korban.
2. Memberi
perlindungan secara hukum pada korban, dimana selama ini korban kekerasan
semakin meningkat tetapi perlindungan pada korban masih minim.
3. RUU PKS dinilai
mampu untuk meminimalisir banyaknya kekerasan seksual yang selama ini terjadi.
Yogyakarta, 7 April 2019
NB: Dibacakan dalam forum Sekolah Islam Gender PMII Rayon Wisma Tradisi
0 Komentar