Hot Posts

6/recent/ticker-posts

PERNYATAAN SIKAP SIG PMII WISMA TRADISI




Yogyakarta, RayonWistrad.com-----
Melindungi segenap bangsa Indonesia merupakan tujuan dari pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap warga negara berhak mendapatkan jaminan perlindungan, berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk ancaman dan kekerasan. Negara bertanggungjawab menciptakan iklim perlindungan yang kondusif sesuai dengan Pancasila dan amanat UUD 1945.

Sayangnya jaminan mendapatkan rasa aman dan bebas dari ancaman kekerasan belum dapat dirasakan oleh setiap warga negara, khususnya kaum perempuan. Banyaknya kasus kekerasan yang menimpa perempuan menjadi bukti bahwa belum terpenuhinya hak konstitusional perempuan sebagai warga negara.

Mirisnya alih-alih mengalami penurunan justru kekerasan terhadap perempuan setiap tahunnya mengalami peningkatan dalam segala ranah. Baik ranah privat, publik, maupun ranah negara dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual.

Peningkatan kekerasan terhadap perempuan dapat dilihat dalam Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2019 bertajuk "Korban Bersuara Data Bicara: Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai Wujud Komitmen Negara".

Di dalam CATAHU 2019, terdapat peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dari yang sebelumnya 348.466 menjadi 406.178 kasus dilaporkan dan ditangani selama tahun 2018. Dan kasus yang paling tinggi terjadi di ranah privat.

Di ranah privat/ personal, persentase tertinggi adalah kekerasan fisik 41% (3.951 kasus), diikuti kekerasan seksual 31% (2.988 kasus), kekerasan psikis 17% (1.638 kasus) dan kekerasan ekonomi 11% (1.060 kasus).

Kekerasan di ranah publik mencapai angka 3.915 kasus (28%), di mana kekerasan seksual menempati peringkat pertama sebanyak 2.521 kasus (64%), diikuti berturut-turut: kekerasan fisik 883 kasus (23%), kekerasan psikis 212 kasus (5%), dan kategori khusus yakni trafiking 158 kasus (4%), dan kasus pekerja migran 141 kasus (4%).

Tiga Jenis kekerasan yang paling banyak pada kekerasan seksual di ranah komunitas adalah pencabulan (1.136 kasus), perkosaan (762 kasus), dan pelecehan seksual (394 kasus).

Di ranah (yang menjadi tanggung jawab) negara, dari sebanyak 16 kasus adalah kasus pelecehan seksual oleh Satpol PP dan konflik sumber daya alam.

Melihat kenyataan diatas, Kopri PMII Rayon Wisma Tradisi sebagai salah satu eksponen pembaharu bangsa dan pengemban misi intelektual dan dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat umat manusia, maka Kopri PMII Rayon Wisma Tradisi: Mendukung dan mendorong upaya pemerintah agar segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi Undang-undang dengan argumentasi diantaranya:

1. Kopri PMII Wisma Tradisi memandang RUU PKS lebih komprehensif dari produk perundangan-undangan lainnya, dimana dalam RUU PKS sekaligus mengatur pencegahan, penangan, rehabilitasi pelaku, dan pemulihan korban.
2. Memberi perlindungan secara hukum pada korban, dimana selama ini korban kekerasan semakin meningkat tetapi perlindungan pada korban masih minim.
3. RUU PKS dinilai mampu untuk meminimalisir banyaknya kekerasan seksual yang selama ini terjadi.


Yogyakarta, 7 April 2019


NB: Dibacakan dalam forum Sekolah Islam Gender PMII Rayon Wisma Tradisi

Posting Komentar

0 Komentar